Pertanyaan :
Jawaban :
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : Saya telah berwudhu untuk melakukan shalat lalu saya bawa seorang bayi, kemudian bayi itu menodai pakaian saya dengan air kencingnya,
maka saya mencuci bagian yang terkena air kencing itu lalu saya shalat tanpa mengulangi wudhu. Apakah shalat saya itu sah ?Jawaban :
Shalat Anda saha, karena air kencing bayi yang mengenai Anda tidak membatalkan wudhu, akan tetapi Anda wajib mencuci noda yang mengenai Anda. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 5/286)
Disalin dari : Kitab Fatwa-fatwa Tentang Wanita, Hal. 4
No comments:
Post a Comment