Notification

×

Iklan

Iklan

Hukum Shalat

Thursday, September 29, 2016 | September 29, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2021-02-27T17:23:25Z
SHOLAT. Seorang Muslim pada hakikatnya telah mengetahui dan menyakini akan hukum shalat bahwa shalat hukumnya wajib bagi setiap yang beriman baik laki-laki maupun perempuan.
Tentang kewajiban shalat ini banyak dijelaskan dalam ayat-ayat suci Al-Qur'an diantaranya dalam surat An-Nisa' : 103, artinya :
"Maka dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang betiman." (An-Nisa' : 103)
Begitu juga dalam firman-Nya, artinya :
"Peliharalah segala shalatmu dan peliharalah shalat wusthaa." (Al-Baqarah :238)
Kedua ayat diatas secara tegas menjelaskan tentang hukum shalat, bahwa shalat hukumnya wajib. Dan baginda Nabi Muhammad shalallahu 'alaihi wa sallam menjelaskan bahwa shalat merupakan rukun yang kedua antara rukun-rukun Islam setelah syhadatain, sebagaimana dalam sabdanya, artyinya
"Islam itu dibangun berdasarkan lima rukun, yaitu : Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang haq untuk disembah selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan-Nya, mendirikan shalat, membayar zakart, melaksanakan haji ke baitullah dan berpuasa di bulan ramadhan." (Muttaqun 'alaihi)
Nah, sahabat cinta muslim karena shalat merupakan kewajiban seorang muslim, maka sudah merupakan kewajibannya untuk menjaganya apapun kondisinya. 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update