Notification

×

Iklan

Iklan

Ibadah Agung di Bulan Dzulhijjah - Kitab Fiqhul Muyasaar | Bab Udhiyyah

Sunday, June 2, 2024 | June 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-03T04:06:29Z
fikih kurban


Sahabat Elkamila, salah satu bulan yang mulia dan didalamnya disyariatkan ibadah Qurban adalah bulan Dzulhijjah. Bulan ini merupakan bulan yang ke 12 dari bulan hijriah. BerQurban adalah ibadah yang sangat dianjurkan, nah untuk lebih jelasnya yuk kita bahas tentang ibadah Udhiyyah yang kami terjemahkan secara bebas dari kitab Al-Fiqhul Muyassar !

A. Pengertian Udhiyyah

Secara Bahasa, Udhiyyah adalah menyembelih hewan kurban di waktu dhuha. Sedangkan secara syar'i adalah hewan ternak yang disembelih berupa unta atau sapi atau kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala pada hari raya .

B. Hukum dan dalil Pensyariatan Udhiyyah

Ibadah Qurban (Udhiyyah) hukumnya sunnah muakkadah, berdasarkan firman Allah Ta'ala :

{فصل لربك وانحر}

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah." (Al-Kautsar : 2)

dan berdasarkan hadits Anas رضي الله عنه,

أَنَّ النَّبِيَّ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

"Bahwa Nabi SAW menyembelih dua ekor kambing amlah (kambing yang memiliki warna putih dan hitam) bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau, mengucapkan tasmiyah dan bertakbir, dengan meletakkan kaki beliau di atas bagian leher samping keduanya." (HR. Al-Bukhari : 5553 dan Muslim : 1966)

C. Syarat disyariatkannnya udhiyyah

Disunnahkan berkurban bagi orang yang memenuhi syarat-syarat berikut :

1. Islam, Maka Non Muslim tidak diperintahkan untuk berkurban

2. Baligh dan berakal, barangsiapa yang belum baligh dan berakal, maka tidak diberi beban untuk berkurban baginya

3. Kemampuan, yakni orang tersebut memiliki harta senilai harga hewan kurban yang merupakan kelebihan harta dari nafkah diri sendiri dan keluarga yang wajib dinafkahinya selama hari raya dan hari-hari tasyriq.


Hewan ternak yang boleh dijadikan sebagai hewan kurban

Hewan udhiyyah tidak sah kecuali bila yang disembelih adalah berupa :

1. Unta

2. Sapi

3. Kambing

berdasarkan firman Allah Ta'ala 

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ 

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut Nama Allah terhadap binatang-binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka." (Al-Hajj : 34)

Dan hewan ternak (yang di kurbankan) tidak keluar dari ketiga jenis hewan ini. Disamping itu, tidak ada riwayat dari nabi SAW dan seorang sahabat pun bahwa mereka berkurban dengan selain tiga jenis ini.

Satu ekor kambing dalam udhiyyah cukp untuk seorang laki-laki berikut anggota keluarganya. Dalam hadits Abu Ayyub رضي الله عنه, dia berkata, 

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ فَيَأْكُلُوْنَ وَيُطْعِمُوْنَ

"Dahulu seorang laki-laki di zama Rasulullah SAW berkurban seekor kambing untuk dirinya dan anggota keluarganya, maka mereka makan (darinya) dan memberi makan." (HR. Ibnu Majah : 3147 dan At-Tirmidzi : 1505 dan beliau menshahihkannya, dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah : 2563)

dan boleh berkurban dengan menyembelih satu ekor unta atau satu ekor sapi untuk tujuh orang, berdasarkan hadits Jabi رضي الله عنه, dia berkata,

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ البَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

"Kami menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang" (HR. Muslim : 1318)


Syarat-syarat yang dijadikan acuan dalam berkurban

1. Umur

Unta, disyaratkan telah genap berumur lima tahun

Sapi, disyaratkan telah genap berumur dua tahun

Kambing, disyaratkan telah genap berumur satu tahun

Berdasarkan hadits jabir رضي الله عنه, bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لاَ تَذْبَحُوْا إِلاَّ مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوْا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ

"Jangalah kalian menyembelih kecuali musinnah, kecuali bila sulit bagi kalian, maka kalian boleh menyembelih jadza'ah dari domba" (HR. Muslim : 1963)

Untuk musinnah adalah yang berumur lima tahun.

Sapi Musinnah yang berumur dua tahun

Kambing musinnah  yang berumur satu tahun. Musinnah disebut juga dengan Tsaniyyah (yang menanggalkan gigi serinya/koel)

Domba, disyaratkan berstatus domba jadza' yaitu yang sudah berumur satu tahun. Ada yang berkata, enam bulan, berdasarkan hadits Uqbah bin Amir رضي الله عنه, dia berkata,

قُلْتُ : يَا رَسُوْلَ الله، أَصَابَنِيْ جَذَعٌ. قَالَ ضَحِّ بِهِ

"Aku berkata, 'Wahai Rasulullah, aku diberi bagian (ghanimah) domba jadza'. 'Beliau menjawab, 'Berkurbanlah dengannya.". (HR. Al-Bukhari : 5557 dan Muslim : 1965 - 16. dan lafadz ini milik Muslim.

Dan berdasarkan hadits uqbah bin Amir juga,

ضَحَيْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِجَذَعٍ مِنَ الضَّأْنِ

"Kami menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW berupa domba jadza" (HR. An-Nasa'i :7/219, dan sanadnya dikuatkan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam fath al-Bari 10/15, dishahihkan oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa'i : 4080)

2. As-Salamah (Tidak Cacat/Sehat)

Disyaratkan pada hewan kurban, unta, sapi dan kambing harus bebas dari cacat yang menyebabkan dagingnya berkurang, sehingga hewan kurus kering, pincang, cacat matanya, dan sakit tidak sah untuk kurban, berdsarkan hadits al-Bara' bin Azib Radhiyallahu 'anha dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda,

أَرْبَعٌ لاَ تًجْزِئُ فِي الْأَضَاحِي : العَوْرَاءُ البَيِّنُ عورُهَا، وَالْمَرِيْضَةُ البَيِّنُ مَرَضُهَا وَاْلعَرْجَاءُ البَيِّنُ عرجُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي

"Empat kriteria hewan yang tidak sah di dalam hewan kurban : hewan buta sebelah yang jelas buta sebelahnya, hewan sakit yang jelas sakitnya, hewan pincang yang jelas pincangnya dan hewan kurus kering yang tidak bersumsum (yakni tidak berdaging)." (HR. Malik dalam Muwatho' Hal. 348, Ahmad 4/289, at-Tirmidzi : 1497 beliau berkata, "Hasan Shahih", Abu Dawud : 2802, An-Nasa'i 7/244 dan hadits sesudahnya, Ibnu Majah : 3144, dan dishahihkan al-Albani dalam shahih sunan an-Nasa'i : 4073)

kata العجفاء bermakna kurus kering. Kata لا تنقي bermakan tidak berdaging karena kurusnya.

Cacat yang semakna dengannya diqiyaskan kepada empat cacat ini, yaitu hewan yang dua gigi depannya ompong, hewan yang sebagian besar telinga atau tanduknya lenyap, dan cacat-cacat semisalnya.


Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

Waktunya dimulai dari sesudah Shalat Id bagi yang shalat, sedangkan bagi yang tidak shalat maka dimulai dari sesudah terbitnya matahari pada hari Idul Adha kira-kira seukuran dua rakaat dan dua khutbah, berdasarkan hadits al-Bara' bin Azib رضي الله عنهما, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda, 

مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّى فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى

"Barangsiapa melaksanakan shalat sebagaimana shalat kami dan menyembelih kurban sebagaimana kurban kami, maka sungguh dia telah tepat dalamb erkurban. Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, maka hendaklah dia menyembelih kurban yang lain sebagai gantinya." ( HR. Al-Bukhari 6/238 dan Muslim 3/1553)

Waktunya berlanjut sampai terbenamnya matahari pada akhir hari tasyriq, berdasarkan hadits Jubair bin Muth'im رضي الله عنه dari Nabi SAW bahwa beliau bersabda, 

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَبْحٌ

"Semua hari tasyriq adalah (waktu) penyembelihan" (HR. Ahmad 4/82, Al-Baihaqi 9/295, Ibnu Hibban : 1008, Ad-Daruqutni 4/284, Haitsami mengatakan : Perawi Ahmad dan lainnya adalah tsiqat." Lihat majma' zawaid 3/25)

yang lebih utama adalah menyembelih kurban sesudah shalat Id, berdasarkan hadits al-Bara' bin Azih رضي الله عنهما bahwa Nabi SAW bersabda :

أَوَّلُ مَا نَبْدَأُ بِهِ يَوْمَنَا هَذَا نُصَلِّي ثُمَّ نَرْجِعُ فَنَنْحَرُ، فَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَدْ أَصَابَ سُنَّتَنَا، وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ ذَلِكَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ، لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ فِيْ شَيِءٍ

"Yang pertama kita mulai lakukan di hari (raya) kita ini adalah kita shalat, kemudian pulang lalu menyembelih. Barangsiapa melakukan itu, maka sungguh dia telah benar dalam mengikuti sunnah kami, namun barangsiapa menyembelih sebelum itu, maka hewan sembelihan tersebut hanyalah daging yang di berikan kepada keluarganya, bukan termasuk ibadah (udhiyyah) sedikit pun." (HR. al-Bukhari : 5560 dan Muslim 1961)


Apa yang dilakukan terhadap hewan kurban dan apa yang seharusnya dilakukan oleh orang yang hendak berkurban manakala sepuluh dzulhijjah tiba ?

1. Apa yang dilakukan terhadap hewan kurban

Orang yang berkurban disunnahkan  memakan sebagian dari kurbannya, menghadiahkan sebagiannya untuk kerabat, tetangga-tetangga, dan teman-teman, dan menyedekahkan sebagiannya kepada orang-orang fakir, berdasarkan Firman Allah Ta'ala,

فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَ

"Maka makanlah sebagian darinya, dan berikanlah (sebagian lagi) untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir" (Al-Hajj : 28)

Dianjurkan membaginya menjadi tiga bagian, sepertiga untuk keluarganya, sepertiga untuk tentagga yang fakir dan miskin, sepertiga lagi untuk hadiah, berdasarkan hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه tentang sifat udhiyyah Nabi صلى الله عليه وسلم, 

ِوَيُطْعِمُ أَهْلَ بَيْتِهِ الثُّلُثَ، وَيُطْعِمُ فُقَرَاءَ جِيْرَانِهِ الثُّلُثَ، وَيَتَصَدَّقُ عَلَى السُّؤَالِ بِالثُّلُث

"Dia memberi makan sepertiga untuk keluarganya, dan memberi makan tetangganya yang miskin sepertiga serta bersedekah kepada para peminta sepertiga." (HR. Al-Hafidz Abu Musa di dalam Al-Qadhaif dan beliau menghasankannnya. lihat al-Mughni 8/632)

Boleh menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, berdasarkan hadits Buraidah رضي الله عنه, bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda, 

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ اِدِّخَارِ لُحُوْمِ الْأَضَاحِيْ فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوْا مَا بَدَا لَكُمْ

"Dahulu aku pernah melarang kalian menyimpan daging kurban lebh dari tiga hari, maka sekarang simpanlah selama tampak kemaslahannya bagi kalian (sesuka kalian)." (HR Muslim 3/1563 no. 1977)

2. Apa yang harus dilakukan bagi orang yang hendak berkurban manakala sepuluh dzulhijjah tiba

Bila sepuluh awal bulan dzulhijjah tiba, haram atas orang hendak berkurban untuk memotong rambut dan kukunya sehingga dia menyembelih, berdsarkan hadits Ummu Salamah رضي الله عنها yang marfu',

إِذَا دَخَلَ العَشْرُ، وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيْدُ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا

"Bila sepuluh (hari pertama) bulan Dzulhijjah telah masuk, sedangkan seseorang  di antara kalian mempunyai hewan kurban yang hendak disembelihnya maka janganlah dita memotong rambut dan kukunya sedikitpun." 

Dalam sebuat riwayat,

فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا

"Maka janganlah dia mencukur rambut dan (memotong) kukunya sedikitpun." (HR. Muslim no. 1977, 39-40)

Demikian tema tentang Ibadah kurban yang dapat kami sampaikan dari kitab fiqhul Muyassar semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update