Pertanyaan :
Bagaimana hukum memanjangkan pakaian jika dimaksudkan untuk sombong ataupun bukan ? Dan bagaimana hukumnya jika seseorang terpaksa memanjangkan pakaiannya baik karena paksaan dari keluarganya, jika ia masih kecil, maupun karena kebiasaan yang berlaku ?
Jawaban :
Hukumnya haram bagi kaum laki-laki, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم
Hukumnya haram bagi kaum laki-laki, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم
ما أسفل من الكعبين من الإ زار ففي النار
"Bagian dari kain sarung yang lebih rendah dari kedua mata kaki berada di dalam neraka." (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya". Al-Bukhari dalam Al-Libas (5787)
Dari Abu Dzar رضي الله عنه bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,
ثلاثة لا يكلمهم الله عز وجل يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا يزكيهم ولهم عذاب أليم : المنان بما أعطى والمسبل إزاره والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
"Ada tiga orang yang tidak akan disapa oleh Allah Ta'ala pada hari kiamat dan Allah Ta'ala tidak akan melihat kepada mereka dan tidak juga akan menyucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih : orang yang mengungkit-ungkit pembeiannya, orang yang memanjangkan kain sarungnya dan orang yang melariskan dagangannya dengan sumpah palsu." (Muslim dalam al-Imam (106); an-Nasa'i dalam az-Zakat (2564). Lafazh ini dari riwayat an-Nasa'I.
Kedua hadits ini dan pengertian yang dikandung keduanya berlaku umum bagi orang yang memanjangkan pakaiannya baik untuk kesombongan maupun bukan. Hal ini disebabkan karena Rasululloh صلى الله عليه وسلم menunjukkannya secara umum dan tidak mengkhususkan sesuatu. jika memanjangkan pakaian itu untuk sombong, maka dosanya akan menjadi lebih besar dan ancamannya pun lebih keras, berdasarkan sabda Rasululloh صلى الله عليه وسلم ,
من جر ثوبه خيلاء لم ينظر الله إليه يوم القيامة
"Barangsiapa memanjangkan pakaiannya karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat." (Al-Bukhari dala al-Libas (3665); Muslim dalam al-Libas (2085)
Seseorang tidak boleh beranggapan bahwa larangan memanjangkan pakaian tersebut bersifat khusus dengan maksud kesombongan, karena Rasul صلى الله عليه وسلم tidak mengkhususkan hal itu dalam hadits yang lain, yaitu sabda beliau kepada sebagian sahabat beliau,
Seseorang tidak boleh beranggapan bahwa larangan memanjangkan pakaian tersebut bersifat khusus dengan maksud kesombongan, karena Rasul صلى الله عليه وسلم tidak mengkhususkan hal itu dalam hadits yang lain, yaitu sabda beliau kepada sebagian sahabat beliau,
إياك وإسبال الإزار فإنها من المخيلة
"Hendaknya kamu menjauhi dari memanjangkan kain sarung (pakaian karena hal itu merupakan bagian dari kesombongan." Abu daud dalam al-Libas (4084), Ahmad (65/4) (15525).
Oleh karena itu, semua bentuk memanjangkan pakaian termasuk dalam kategori kesombongan atau pamer. karena seringkali yang terjadi adalah demikian. Jadi, seseorang yang memanjangkan pakaiannya bukan untuk pamer, tetapi hal itu merupakan perantara menuju ke sana, dan perantara tersebut hukumnya sama dengan hukum tindakan yang diakibatkanny. Hal itu juga karena merupakan sikap berlebih-lebihan dan sangat memungkinkan pakaian terkena najis dan kotoran. berkenan dengan hal itu, berdasakan riwayat dari Umar رضي الله عنه ditegaskan bahwasanya beliau melihat seorang pemuda mengenakan pakaian yang menyentuh tanah lalu beliau berkata kepadanya, "Angkatlah pakaianmu, sesungguhnya hal itu lebih suci bagi Tuhanmu dan lebih membersihkan pakaianmu."
Sedangkan sabda Rasululloh صلى الله عليه وسلم kepada Abu bakar رضي الله عنه ketika beliau berkata kepada Rasululloh, "Wahai Rasululloh, sesungguhnya kain sarungku melorot, kecuali aku berupaya menjaganya. Rasululloh صلى الله عليه وسلم bersabda,
لست ممن يصنعه خيلاء
"Engkau tidak termasuk orang yang melakukannya karena kesombongan." (Al-Bukhari dalam al-Libas (5784)
Yang dimaksud Rasululloh صلى الله عليه وسلم bahwa orang yang memelihara pakaiannya, jika kainnya melorot lalu ia mengangkatnya, maka orang tersebut tidak termsuk orang yang memanjangkan pakaiannya hingga menyapu tanah untuk pamer karena ia tidak memanjangkannya. Akan terapi, hal itu adalah karena kainnya yang melorot lalu ia berusaha mengangkatnya dan memeliharanya. Tidak diragukan lagi bahwa kasus ini dimaafkan. Namun demikian, orang yang sengaja meorotkannya, apakah hat itu mantel, celana, kain sarung atau baju gamis, maka ia termasuk orang yang mendapat ancaman dan tidak dimaafkan atas tindakannya memanjangkan pakaian tersebut, karean hadits-hadits yang shahih yang melarang memanjangkan pakaiannya bersifat umum, baik dari segi konteksnya, maknanya maupun maksudnya. Maka, kewajiban atas setiap muslim adalah menghindari memanjangkan pakaian dan hendaknya bertakwa kepada Alloh Ta'ala dalam hal tersebut, dan jangan memenjangkan pakaiannya lebih rendah dari mata kaki sebagai wujud pelaksanaan atas hadits-hadits shahih dan menghindarkan diri dari kemurkaan Alloh dan siksa-Nya. Hanya Alloh-lah Yang Maha Memberi Taufiq,
Kitab ad-Da'wah, hal. 128-129, Ibn Baz
(Disalin dari buku :FATWA-FATWA TERKINI 3. hal. 3-5)
By : Abu Najma
Komen tes
ReplyDelete