Pertanyaan ke-283 : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah emas yang dipakai oleh wanita wajib dizakati ?
Jawaban : Wajib mengeluarkan zakat dari apa yang dipakai wanita yang berupa pehiasan emas dan perak jika mencapai nisab (jumlah minimal wajib dikeluarkan zakat) dan telah mencapai haul (harta terebut telah dimiliki minimal setahun lamanya), inilah pendapat yang benar di antara pendapat para ulama.
(Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Nomor 22, Hal. 86-87)
Disalin dari : Fatwa-fatwa tentang wanita, hal. 205
By : Abu Najma
No comments:
Post a Comment