Notification

×

Iklan

Iklan

Zakat Emas yang Dipakai

Sunday, September 25, 2016 | September 25, 2016 WIB | 0 Views Last Updated 2016-09-27T15:57:07Z

Pertanyaan ke-283 : Al-Lajnah Ad-Da'imah Lil Ifta' ditanya : Apakah emas yang dipakai oleh wanita wajib dizakati ?

Jawaban : Wajib mengeluarkan zakat dari apa yang dipakai wanita yang berupa pehiasan emas dan perak jika mencapai nisab (jumlah minimal wajib dikeluarkan zakat) dan telah mencapai haul (harta terebut telah dimiliki minimal setahun lamanya), inilah pendapat yang benar di antara pendapat para ulama. 

(Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah, Nomor 22, Hal. 86-87)

Disalin dari : Fatwa-fatwa tentang wanita, hal. 205

By : Abu Najma

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update