Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh رحمه الله ditanya tentang hukumnya pakaian wanita bagian bawah yang terkena najis ?
Jawaban :
Sama hukumnya dengan alas kaki yang terkena najis kemudian mengenai sesuatu yang kering dan suci, maka sesuatu yang kering dan suci itu akan mensucikan najis itu, ini adalah pendapat yang kuat. (Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, 2/92)
Disalin dari : Fatwa-fatwa tentang Wanita, Hal. : 3
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh رحمه الله ditanya tentang hukumnya pakaian wanita bagian bawah yang terkena najis ?
Jawaban :
Sama hukumnya dengan alas kaki yang terkena najis kemudian mengenai sesuatu yang kering dan suci, maka sesuatu yang kering dan suci itu akan mensucikan najis itu, ini adalah pendapat yang kuat. (Fatawa wa Rasa'il Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh, 2/92)
Disalin dari : Fatwa-fatwa tentang Wanita, Hal. : 3